News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Disuntik Booster, Kemenkes Ungkap Alasannya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vaksinator saat menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Tribunnews/Jeprima

Bagaimana jika sertifikat belum keluar?

Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menerangkan dalam kolom komentar pada postingan akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini hal yang bisa dilakukan:

1. Apabila sertifikat vaksinnya belum keluar, silakan pastikan kalau data sudah diinput oleh fasilitas kesehatan yang melakukan vaksinasi.

Jika data sudah benar, silakan coba cek sertifikatnya dengan login ke www.pedulilindungi.id.

2. Pengguna juga dapat menghubungi Layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI di nomor 0811 1050 0567.

3. Ubah data diri juga dapat dilakukan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan subjek "Sertifikat Vaksin".

Format email yang harus dicantumkan adalah:

- Nama lengkap

- NIK/KTP

- Tempat, tanggal lahir

- No. HP

- Keluhan

- Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, serta foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

Layanan pengaduan melalui e-mail akan diproses sesuai dengan urutan antrean.

Hubungi nomor telepon 119 ext 9 secara berkala untuk informasi lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini