TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat penerima dan cara cek tiket vaksinasi booster via PeduliLindungi.
Perlu diketahui, pemerintah telah memulai program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster untuk masyarakat umum.
Vaksin booster ini diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksin booster ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Baca juga: Cara Pilih Vaksin Booster yang Benar: Cek Jenis Vaksin Dosis Pertama dan Kedua
Baca juga: Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis Tidak Muncul di PeduliLindungi? Ikuti Langkah Ini
Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima Vaksinasi Booster
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
2. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
3. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
4. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;