TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memulai program vaksinasi lanjutan atau vaksin booster untuk masyarakat umum.
Vaksin booster ini diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id , vaksin booster diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Baca juga: Cara Cek Tiket Vaksinasi Booster di PeduliLindungi, Simak Syarat Penerima Vaksin dan Lokasinya
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tembus 300 Juta Suntikan atau 72 Persen
Kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima Vaksinasi Booster
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
2. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
3. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
4. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi;
2. Masuk dengan akun yang terdaftar;
3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19";
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster di Website PeduliLindungi.id
1. Buka pedulilindungi.id;
2. Masukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa;
3. Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19";
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun;
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".
Tampilan tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi (Tangkap layar aplikasi PeduliLindungi)
Lantas, bagaimana jika tiket vaksin booster di PeduliLindungi tidak muncul?
Jika masyarakat termasuk dalam kelompok prioritas, tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Syarat yang dibutuhkan adalah membawa KTP serta surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Selain itu, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor HP milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Booster Tidak Menimbulkan Overdosis
Baca juga: Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Dapat Vaksin Booster, Asal Penuhi Syarat Ini
Vaksinasi booster kali ini juga sudah sesuai rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.
Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.
Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa, vaksin booster heterolog atau vaksin booster kombinasi memberikan efek peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog atau vaksin booster dengan jenis yang sama.
Nantinya, jenis vaksin yang diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Kombinasi Vaksin dan Dosis
Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022, yakni:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
Vaksin Zifivax dengan dosis penuh.
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
3. Untuk sasaran dengan dosis primer Pfizer, maka diberikan:
Vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml).
Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,15 ml).
Baca juga: Apakah Vaksin Booster Ada Sertifikatnya di PeduliLindungi? Ini Penjelasan Kemkes
Vaksin Booster Tidak Menimbulkan Overdosis
Sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah penggunaan vaksin booster dapat menyebabkan overdosis.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro.
"Tidak bisa over dosis ya. Memang jangan mikir kebanyakan dosis. Hal alamiah yang wajar, ternyata berdasarkan . penelitian,antibodi akan menurun seiring berjalan waktu," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Rabu (19/1/2022), dilansir Tribunnews .
Apapun jenis vaksinnya, semua efektif memberikan perlindungan terhadap semua varian Covid-19.
Sehingga, tidak perlu untuk memilih jenis vaksin.
Dalam riset, setelah 6 bulan penyuntikan vaksin lengkap, maka antibodi sudah turun.
Setelah itu tubuh membutuhkan booster,karena dilihat dari vaksin lain yang tersedia, banyak untuk penyakit berbahaya lainnya.
Tidak hanya vaksin booster, vaksin terhadap beberapa penyakit berbahaya lain, seperti BCG untuk TBC, DPT untuk difteri, maupun vaksin influenza, juga harus diberikan kembali dengan jarak waktu yang ditentukan.
"Jadi jangan ketakutan kalau misalnya booster ini jadi over dosis. Memang hitungannya seperti itu. Dan dijamin emergency use dari BPOM. Sudah terjamin aman, bermutu dan berkhasiat," ujarnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Aisyah Nursyamsi )
Artikel lainnya terkait Penanganan Covid