Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada dasarnya vaksin Covid-19 memiliki tahap uji berlapis sebelum didistribusikan pada masyarakat.
Namun pada situasi tertentu, ketentuan tersebut dapat diubah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) Sri Rezeki Hadinegoro.
Setelah proses panjang, ada uji klinik pada manusia bertahapnya yaitu fase satu sampai ketiga.
Baca juga: Ketua ITAGI Minta Masyarakat Pahami dan Mengenal Covid-19 Untuk Hadapi Pandemi
Namun pada keadaan darurat, fase tersebut dapat dipercepat.
"Keadaan darurat fase ini bisa dipercepat waktu dalam waktu 18 bulan atau beberapa tahun bisa diselesaikan," ungkapnya pada acara media briefing; “IDAI Menjawab Kegalauan Masyarakat tentang Vaksin Covid-19 pada Anak," secara daring, Sabtu (22/1/2021).
Pada umumnya, Sri mengungkapkan jika proses vaksin hingga didistribusikan setidaknya menghabiskan waktu hingga 10 tahun.
Butuh proses lama dalam mencari relawan, begitu juga dengan uji klinik yang tidak sederhana.