Ditambah 50 persen untuk level 2 serta 75 persen untuk level 1.
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Luhut Pastikan Belum Ada Rencana PPKM Darurat atau Lockdown
Sedangkan sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, serta 100 persen untuk level 1.
Pada sektor esensial di level 3 sampai level 1 dengna kapasitas 100 persen wajib memaksimkalkan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk sektro ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1," jelas Safrizal.
Sementara untuk waku beroperasi pasar rakya di level 3 dapat dilakukan hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen.
Lalu di level 2 bisa beroperasi hingga pukul 18.00 dengan maksimal kapasitas 75 persen.
Sedangkan untuk level 1 dapat beroperasi 100 persen serta wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Berpindah pada sektor publik lain yaitu mall dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian pada level 1 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dan kapasitas 100 persen.
Untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen serta level 2 dan 1 maksimal 70 persen dengan pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di mall maupun bioskop.
Lantas untuk event olahraga, pengaturan yang dilakukan antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 hanya di wilayah Kabupaten/Kota.
Adapun kriteria kabupaten/koa yang diperuntukkan adalah level 3, level 2, dan level 1.
Selain itu kompetisi sepak bola lain yaitu Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya pada 8 Januari-28 Agustus 2022.
Lalu untuk kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada 27 Januari-5 Ferbruari 2022.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Dilanjutkan, Aglomerasi Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Ketentuannya