News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UPDATE Corona Indonesia 28 Januari 2022: Tambah 9.905 Positif, 2.028 Sembuh, 7 Meninggal

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut update kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Jumat (28/1/2022).

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah dapat digunakan untuk perjalanan haji dan umrah.

Baca juga: Menkes: 75 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia adalah Omicron, Termasuk Mayoritas Kasus di Jakarta

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Penyebab Kasus Covid-19 di RI Terus Naik: Penularan Lokal Mendominasi

Cara Mengakses Sertifikat Vaksin

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

- Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;

- Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”;

- Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”;

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Sederet Pihak Minta PTM Dihentikan, Kembali Pembelajaran Jarak Jauh

- Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;

- Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;

- Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini