TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan adanya temuan perbedaan penilaian terkait level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Depok antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Temuan ini dibeberkannya kemarin, Kamis (3/2/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, data dari Kemenkes memperlihatkan Depok semestinya menerapkan PPKM Level 4 tetapi berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, Depok masuk kategori daerah berstatus PPKM Level 2.
"Dalam Inmendagri kemarin, kami masih level 2 tetapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," ungkap Idris.
Akibat dari perbedaan assesmen ini, Idris mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi terus berjalan di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Pasien Positif Corona Tak Bergejala Tak Perlu ke RS, Ketahui 5 Derajat Gejala Covid-19
Baca juga: Sebaran 27.197 Kasus Corona Indonesia 3 Februari 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Tambah 10.117 Kasus
Penjelasan Kemenkes
Mengenai temuan dari Wali Kota Depok ini, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.
Dikutip dari Kompas.com, Siti mengatakan perbedaan asesmen terjadi karena pihaknya hanya memberikan data-data terkait indikator level PPKM.
Dirinya juga mengungkapkan, penentuan level PPK ditentukan oleh tim dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"PPKM levelnya bukan Kemenkes saja yang menentukan tapi tim KPC-PEN tetap, Kemenkes data-data terkait indikator (untuk level PPKM)," ujar Siti, Jumat (4/2/2022).
Lalu Nadia juga mengatakan dalam asesmen Kemenkes memang dilampirkan situasi Covid-19 di suatu daerah.
Baca juga: Anak Omicron Covid-19 Mulai Merebak, Analis Sebut Varian Siluman, Seberapa Mengkhawatirkan?
Hanya saja, asesmen dari Kemenkes hanya salah satu bagian dari kriteria dalam penentuan level PPKM dan masih ada kriteria lain yang menjadi penentu.
"Ini situasi, tapi ada kriteria lainnya seperti mobilitas protokol kesehatan dan kepatuhan terhadap PeduliLindungi juga diperhitungkan," jelasnya.
Asesmen Versi Kemenkes dan Inmendagri Berbeda