News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Karakteristik Pasien Covid-19 yang Diperbolehkan Melakukan Isolasi Mandiri

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro

Di sisi lain, untuk yang bergejala ringan dan ingin melakukan isolasi mandiri di rumah harus memenuhi dua syarat.

Pertama syarat klinis di antaranya pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak punya komorbid, bisa menggunakan akses telemedicine dan layanan kesehatan lainnya, serta punya komitmen melakukan isoman sebelum diiznkan keluar atau dinyatakan sembuh.

Syarat kedua yaitu syarat rumah.

Di antaranya dari segi fasilitas punya tempat memadai.

Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik

Misalnya memiliki kamar, lantai terpisah dengan anggota keluarga lain, kamar mandi terpisah.

Kemudian memiliki alat oxyimeter sehingga bisa memantau saturasi oksigen.

Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, seperti tidak punya ruang terpisah dengan anggota keluar lain, pasien tersebut dapat melakukan isolasi terpusat.

"Atau juga bisa pada fasilitas publik yang telah disiapkan pemerintah atau swasta. Selama menjalani isolasi, pasien dalam pengawasan puskesmas atau dari satgas setempat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini