Di sisi lain, untuk yang bergejala ringan dan ingin melakukan isolasi mandiri di rumah harus memenuhi dua syarat.
Pertama syarat klinis di antaranya pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak punya komorbid, bisa menggunakan akses telemedicine dan layanan kesehatan lainnya, serta punya komitmen melakukan isoman sebelum diiznkan keluar atau dinyatakan sembuh.
Syarat kedua yaitu syarat rumah.
Di antaranya dari segi fasilitas punya tempat memadai.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik
Misalnya memiliki kamar, lantai terpisah dengan anggota keluarga lain, kamar mandi terpisah.
Kemudian memiliki alat oxyimeter sehingga bisa memantau saturasi oksigen.
Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, seperti tidak punya ruang terpisah dengan anggota keluar lain, pasien tersebut dapat melakukan isolasi terpusat.
"Atau juga bisa pada fasilitas publik yang telah disiapkan pemerintah atau swasta. Selama menjalani isolasi, pasien dalam pengawasan puskesmas atau dari satgas setempat," katanya.