Lebih lanjut, Luhut mengatakan alasan penerapan PPKM Level 3 bukan akibat tingginya kasus Covid-19, tapi rendahnya tracing.
"Hal ini terjadi bukan tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing."
“Bali juga naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” jelasnya.
Nantinya, kata Luhut, keputusan PPKM Level 3 dapat dilihat melalui Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Tiga Potensi Bahaya Saat Angka Penularan Covid-19 di Masyarakat Tinggi
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan terkait penyesuaian aturan PPKM Level 3.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum divaksin," ucapnya.
Ada beberapa penyesuaian PPKM Level 3, di antaranya 75 persen karyawan hasus sudah minimal dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk kegiatan supermarket sampai pukul 21.00 WIB maksimal 60 persen pengunjung.
Kemudian, di tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen pengunjung dan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.