TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami-istri asal Samarinda, Kalimantan Timur ramai menjadi perbincangan di media sosial karena nekat liburan di Malang, Jawa Timur dalam kondisi positif Covid-19.
Akibat perbuatannya pasutri ini harus berurusan dengan polisi karena telah mengabaikan protokol kesehatan.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto mengatakan, mereka akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Karena pasutri tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan dan aturan kekarantinaan masyarakat.
Baca juga: Polresta Malang Kota: Penyelidikan Wisatawan Positif Covid-19 Liburan di Malang Jalan Terus
Selain itu perbuatan mereka juga telah memberikan dampak kepada kesehatan masyarakat yang lain.
"Akan dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Karena yang bersangkutan ini istilahnya tidak mematuhi prokes. Kemudian tidak mematuhi kekarantinaan masyarakat."
"Sehingga menyebabkan adanya kedaruratan yang berdampak pada kesehatan masyarakat," kata Deny dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/2/2022).
Lebih lanjut Deny mengungkapkan pihaknya akan segera memanggil pasutri asal Samarinda ini untuk melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Viral Warga Positif Covid Malah Jalan-jalan di Malang, Menparekraf: Mencoreng Sektor Pariwisata
Nantinya mereka akan diperiksa di Mapolresta Malang Kota paling lambat pekan depan.
"Paling cepat minggu ini (pemanggilan), paling lambat minggu depan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pada 27 Januari 2022 lalu, akun media sosial Reza Fahd Adrian mengunggah postingan yang menceritakan ia dan istrinya gagal liburan ke Bali karena positif Covid-19 varian Omicron.
Sayangnya, mereka justru tidak langsung melakukan isolasi mandiri. Pasutri ini malah nekat jalan-jalan ke Kota Batu dan Malang, Jawa Timur.
Pemerintah Kota Malang pun langsung bergerak cepat melakukan tes antigen massal pagi pengunjung dan pekerja di supermarket yang dikunjungi pasutri asal Samarinda tersebut.
Baca juga: Polisi Panggil Warga yang Ngaku Positif Covid-19 tapi Jalan-jalan ke Malang dan Viral di Medsos
Hasilnya satu orang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tracing riwayat terhadap 30 orang di supermarket.
Supermarket tersebut juga harus ditutup selama 14 hari untuk mencegah adanya penularan Covid-19.
Baca juga: Skema Karantina Bubble di Kapal Dapat Jadi Pilihan Wisatawan Mancanegara yang Ingin ke Bali
Satgas: Wisatawan Positif Covid-19 yang Bebas Jalan-jalan di Malang Harus Diberi Sanksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, viral wisatawan positif Covid-19 bebas jalan-jalan di Malang mendapat perhatian Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menuturkan, keduanya harus diberi sanksi.
"Untuk pemda juga harus memberikan sanksi yang memberikan efek jera pada masyarakat, karena sudah 2 tahun berjalan pandemi. TNI/POLRI, Pemda menegakkan peraturan agar kita semua bisa produktif aman Covid-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/2/2022).
Kejadian wisatawan yang gagal ke Bali karena positif Covid-19, malahan mengalihkan liburannya ke Malang menurut Wiku sangat memprihatinkan.
Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Masuk Wisatawan Singapura ke Batam dan Bintan, Ini Alasannya
"Melihat kondisi ini kami amat prihatin karena masih saja ada orang yang menyepelekan penularan bahkan sedang tinggi dalam 2 minggu terakhir ini," tambah Wiku.
Ia mengingatkan, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk perlunya mengesampingkan ego demi keselamatan bersama.
Selain kesadaran yang harus tinggi dari masyarakat, pemerintah setempat termasuk penyelenggara wisata sebagai penanggung jawab fasilitas publik untuk betul-betul melakukan skrining kesehatan.
Karena dapat mencegah penularan yang tinggi di tengah kondisi alamiah fasilitas publik yang cenderung padat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)