News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 Periode 15-21 Februari 2022

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 21 Februari 2022, simak aturan mall dan bioskop di wilayah Level 3.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022.

Dalam periode ini, terdapat 118 wilayah di Indonesia yang termasuk ke dalam level 3.

Di antaranya ada wilayah DKI Jakarta, Bali hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali:

Mal dan Bioskop

- Mall: kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat

- Bioskop: kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Supermarket dan Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini