News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI kembali membuka pendaftaran relawan Covid-19.

Kemenkes mengumumkan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri, pembukaan pendaftaran relawan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Tenaga Kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai relawan dan berjuang menghadapi Covid-19, dapat mendaftarkan diri.

Baca juga: Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS

Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri Gejala Omicron bagi Orang yang Sudah Divaksin Lengkap?

Berikut ini cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat menjadi relawan Covid-19.

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19:

ilustrasi  (Tribun Palopo)

Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi.

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik dengan mekanisme sebagai berikut:

3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19

4. Mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.

Dokumen yang Wajib Diunggah Calon Relawan Covid-19:

1. Scan KTP

2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom

3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN

4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri

Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).

Baca juga: Masyarakat Bisa Menjalani Hidup Normal Asalkan Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap dan Menjaga Prokes

Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan:

Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:

- Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)

- Dokter umum

- Apoteker

- Ahli teknologi laboratorium medik

- Bidan

- Dietisien

- Elektromedis

- Epidemiolog

- Fisioterapi

- Kesehatan lingkungan

- Nutrisionis

- Perawat

- Psikolog klinis

- Perekam medis dan informasi kesehatan

- Pembimbing kesehatan kerja

- Radiografer

- Tenaga teknis kefarmasian

Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai

Syarat pendaftaran relawan penanganan Covid-19:

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.

2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.

3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).

4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan.

5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.

6. Tidak memiliki penyakit komorbid.

7. Tidak dalam kondisi hamil.

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.

9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).

10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.

Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19:

- Insentif

- Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes

- SKP dari OP

- Penghargaan Menkes

- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19

- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Relawan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini