TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, mendatang.
Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan lantaran Covid-19 masih terlihat adanya peningkatan.
Baik dari jumlah kasus maupun dari sisi peningkatan jumlah kematiannya.
Tercatat pada Senin (14/2/2022) kemarin, jumlah kasus Covid-19 harian bertambah sebanyak 36.501 orang.
Baca juga: Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS
Baca juga: Masyarakat Bisa Menjalani Hidup Normal Asalkan Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap dan Menjaga Prokes
Sementara itu, jumlah kematian akibat virus Covid-19 meningkat tajam.
Yakni sebanyak 145 orang dinyatakan meninggal dalam sehari.
Sejalan dengan terjadinya peningkatan tersebut, pemerintah mengeluarga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama seminggu ke depan, wilayah berikut ini masuk dalam PPKM Level 3 dan wajib menerapkan aturan khusus PPKM Level 3.
Wilayah sebagaimana yang dimaksud masuk dalam kategori Level 3 di Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tersebut meliputi:
1. DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
Baca juga: Kasus Pasien Covid-19 Meninggal, 68 Persen Belum Dapat Vaksinasi Lengkap, Begini Imbauan Kemenkes
- Kota Jakartata Timur
- Kota Jakarta Selatan