TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Luar Jawa-Bali selama dua minggu.
PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 15-28 Februari 2022.
"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, periode pelaksanaan selama 14 hari ke depan, yaitu 15-28 Februari 2022."
"Dengan kriteria berdasarkan level asesmen situasi pandemi baik itu transmisi komunitas yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap, dan kapasitas response seperti testing, treacing, dan treatment," kata Airlangga dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
"Ditambah tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen," lanjutnya.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Sepekan Kedepan: Kapasitas WFO hingga Pagelaran Seni 50 Persen
Baca juga: Luhut: Rakyat Jangan Diprovokasi untuk Tidak Mau Vaksin
Berdasarkan kriteria tersebut, level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya.
Untuk itu, dari 386 kabupaten kota di luar Jawa-Bali maka jumlah kabupaten kota dengan level 1 menurun, dari 164 menjadi 63 kabupaten/ kota.
Kemudian, jumlah kabupaten PPKM level 2 turun dari 208 menjadi 205 kabupaten/kota.
Namun, untuk jumlah daerah PPKM Level 3 meningkat.
"Jumlah PPKM Level 3 meningkat, dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota," jelas Airlangga.
Dikatakan, hal tersebut, untuk menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 minggu ke depan.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali sejak 24 Januari terjadi lonjakan.
"Kita akan memonitor 2-3 minggu ke depan yang diperkirakan kasusnya akan meningkat kembali," ucapnya.
Mengenai vaksinasi di luar Jawa-Bali, untuk vaksinasi dosis pertama masih ada tiga provinsi dengan capaian di bawah 70 persen, yakni Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Selanjutnya, daerah yang vaksinasi dosis keduanya di bawah 50 persen sebanyak 10 persen.
Pemerintah pun akan terus menggencarkan vaksinasi di berbagai daerah luar Jawa-Bali.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Harus Tetap Ada Sampai Status Pandemi Covid-19 Dicabut
Baca juga: Pemerintah Diminta Audit Kematian Pasien Covid-19 Meski Telah Dua Kali Vaksin
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
PPKM di Jawa-Bali akan diperpanjang selama sepekan ke depan.
Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.
"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."
"Selain itu, aktivitas seni budaya, sosial masyarakat baik di fasus dan tempat wisata dinaikkan 50 persen," kata Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM secara daring, Senin (14/2/2022).
Dikatakan, penyesuaian kapasitas maksimum tersebut, akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan.
Mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, aturan terkait penyesuaian PPKM Level 3 akan diatur lebih rinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan dirilis hari ini (Senin).
"Detail peraturan ini akan tertuang di dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," imbuhnya.
Luhut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.
Ia juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat.
"Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," jelas Luhut.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Ratih Waseso)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona