TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang PPKM di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, terdapat 66 wilayah PPKM level 3 di Jawa-Bali.
66 Wilayah tersebut, tersebar dalam 7 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1,2,dan 3, Berlaku hingga 21 Februari 2022
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, Ini Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3
Dikutip dari Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 3:
1. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara