TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, status hitam akan otomatis kembali ke warna semula pada H+10.
"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Setiaji, dikutip dari laman Kemkes yang diakses pada (16/2/2022).
Baca juga: Ada di Indonesia, Molnupiravir Jadi Harapan Hadapi Omicron
Baca juga: WHO: Ancaman Omicron di Eropa Timur Tetap Tinggi, Desak Tingkatkan Vaksinasi
Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
02 Februari H+1 positif
03 Februari H+2 positif
04 Februari H+3 positif
05 Februari H+4 positif
06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama
07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua
Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR.
Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.