News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kapan Status Warna Hitam pada Aplikasi PeduliLindungi Kembali ke Warna Semula?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Status warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi akan kembali ke warna semula dengan sejumlah ketentuan. Simak di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, status hitam akan otomatis kembali ke warna semula pada H+10.

"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Setiaji, dikutip dari laman Kemkes yang diakses pada (16/2/2022).

Baca juga: Ada di Indonesia, Molnupiravir Jadi Harapan Hadapi Omicron

Baca juga: WHO: Ancaman Omicron di Eropa Timur Tetap Tinggi, Desak Tingkatkan Vaksinasi

Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:

01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif

02 Februari H+1 positif

03 Februari H+2 positif

04 Februari H+3 positif

05 Februari H+4 positif

06 Februari H+5 positif – tes PCR ulang pertama

07 Februari H+6 positif – tes PCR ulang kedua

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR.

Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini