TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 15-21 Februari 2022.
Pemberlakuan PPKM tersebut didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menjelaskan beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3
Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 15-28 Februari 2022
Adapun beberapa perubahan terkait pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, sebagai berikut:
1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
2. Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
3. Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym, dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan sosial masyarakat.
Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%; sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.
4. Pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 juga terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.
Penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam, dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, serta Nunukan Kalimantan Utara.