News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari 2022, Ini Beberapa Perubahan Peraturan di PPKM Level 3

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan penutupan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Penutupan jalan pada pukul 18.00-24.00 WIB tersebut seiring dengan masuknya Kota Bandung ke dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 15-21 Februari 2022.

Pemberlakuan PPKM tersebut didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menjelaskan beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3

Baca juga: Airlangga Hartarto: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 15-28 Februari 2022

Adapun beberapa perubahan terkait pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, sebagai berikut:

1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

2. Indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

3. Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym, dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga, dan sosial masyarakat.

Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%; sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.

4. Pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 juga terdapat penambahan pintu masuk udara, yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.

Penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam, dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, serta Nunukan Kalimantan Utara.

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

Selain itu, dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Aturan Terbaru Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3 Periode 15-21 Februari 2022

Baca juga: Pemerintah Bantah Sepelekan Omicron, Epidemiolog Saran PPKM Lanjut Sampai Pandemi Covid-19 Tamat

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali:

Level 1

Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Blitar

Level 2

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut

Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Dumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro

Level 3

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten: Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, dan Kabupaten Banjarnegara

Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Latifah/Larasati Dyah Utami)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini