TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021.
Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 16 Februari 2022 ini mengatur sistem kerja kantor pemerintahan sektor esensial dan non esensial.
Baik yang berada di wilayah Jawa-Bali, maupun yang berada di luar Jawa-Bali.
Berikut isi edaran terbaru dari Menpan RB terkait sistem kerja ASN di masa PPKM, yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Kasus Covid-19 pada Anak Naik, KSP Moeldoko Minta Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Segera Dipercepat
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Baca juga: Polisi di Sumbar Pakai Kostum Spiderman Hibur Anak-anak Ikut Vaksin Covid-19
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.