TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menetapkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut.
Keputusan ini mulai berlaku pada 16 Februari 2022.
Baca juga: Karantina PPLN Hanya 3 Hari bagi Penerima Vaksin Booster, Cek Aturan Karantina dan Prokes bagi PPLN
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru bagi yang Masuk ke Indonesia: Telah Vaksin Booster, Karantina 3 Hari
Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022, berikut aturan terbaru bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
a. Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:
- WNA berusia 12 – 17 tahun
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
b. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
c. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID- 19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional
- Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun;
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
4. Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
b. Karantina selama 5 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua
c. Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga
d. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Aturan Kewajiban Karantina:
1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
2. Bagi WNI di luar kriteria di atas, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
3. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Aturan Karantina Mandiri:
1. Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri
2. Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
3. Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
4. Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina secara rutin harian kepada petugas KKP di area wilayahnya
5. Melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tes RT- PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada hari ke-6 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam.
b. Pada hari ke-4 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam.
c. Pada hari ke-3 karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)