TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
Dalam periode kali ini, ada 4 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 4, yakni:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat;
2. Kota Tegal, Jawa Tengah;
3. Kota Magelang, Jawa Tengah;
4. Kota Madiun, Jawa Timur.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lantas, Aturan Apa Saja yang Diterapkan di Level 4?
Untuk lebih lengkapnya, berikut Tribunnews rangkum aturan yang ada di PPKM wilayah level 4:
1. Mall dan Bioskop
- Mall: kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;
- Bioskop: kapasitas maksimal 25%;
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.