News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Wilayah Level 4

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Ada 4 kota yang masuk ke dalam wilayah level 4. Simak aturan lengkap level 4 di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Dalam periode kali ini, ada 4 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 4, yakni:

1. Kota Cirebon, Jawa Barat;

2. Kota Tegal, Jawa Tengah;

3. Kota Magelang, Jawa Tengah;

4. Kota Madiun, Jawa Timur.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lantas, Aturan Apa Saja yang Diterapkan di Level 4?

Untuk lebih lengkapnya, berikut Tribunnews rangkum aturan yang ada di PPKM wilayah level 4:

1. Mall dan Bioskop

- Mall: kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

- Bioskop: kapasitas maksimal 25%;

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini