News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Wilayah Level 4

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Ada 4 kota yang masuk ke dalam wilayah level 4. Simak aturan lengkap level 4 di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Dalam periode kali ini, ada 4 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 4, yakni:

1. Kota Cirebon, Jawa Barat;

2. Kota Tegal, Jawa Tengah;

3. Kota Magelang, Jawa Tengah;

4. Kota Madiun, Jawa Timur.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Lantas, Aturan Apa Saja yang Diterapkan di Level 4?

Untuk lebih lengkapnya, berikut Tribunnews rangkum aturan yang ada di PPKM wilayah level 4:

1. Mall dan Bioskop

- Mall: kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

- Bioskop: kapasitas maksimal 25%;

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

- Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

2. Restoran/Rumah Makan dan Kafe

- Kapasitas maksimal 25%;

- Satu meja maksimal 2 orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

4. Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

5. Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini