Berikut langkah pencegahan Omicron yang dikutip dari who.int:
- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari orang lain;
- Memakai masker yang pas;
- Buka jendela untuk meningkatkan ventilasi;
- Hindari ruang yang berventilasi buruk atau ramai;
- Menjaga tangan tetap bersih;
- Batuk atau bersin ke siku atau tisu yang tertekuk;
- Vaksinasi ketiga.
Ketentuan Isolasi Mandiri
Berikut ketentuan isolasi mandiri yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021:
- Usia <45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid;
- Tanpa gejala/bergejala ringan.
Syarat rumah: