TRIBUNNEWS.COM - Aturan waktu pemberian booster vaksin Covid-19 kini bisa dilakukan lebih cepat.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster, terutama bagi kelompok lansia yang berusia diatas 60 tahun.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Terdapat lima poin yang disampaikan, satu diantaranya mengenai interval pemberian booster vaksin dengan vaksinasi primer.
Penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi lansia kini bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua.
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Indonesia: Dosis Pertama 91%, Dosis Kedua 67%
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara untuk Mengurangi Rasa Sakitnya
Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.
Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Berikut lima poin yang disampaikan Kemenkes dalam SE tersebut:
- Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
- Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
- Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
- Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Baca juga: Survei, Mayoritas Masyarakat Indonesia Setuju Program Vaksin Booster Covid-19
Baca juga: Luhut Ungkap Skenario Pemerintah Menuju Masa Transisi Pandemi Jadi Endemi Covid-19
Percepatan Booster Dilakukan Beriringan dengan Vaksinasi Primer
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangannya mengatakan, percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.
Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.
“Percepatan vaksinasi, baik primer maupun booster, perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” ungkapnya, dilansir laman Kemenkes.
Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.
Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.
“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” pesannya.
(Tribunnews.com/Tio)