News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Epidemolog: Vaksin Tak Bisa Gantikan Testing

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan tes usap PCR Drive Thru kepada warga di laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022). Tren kasus konfirmasi positif covid-19 terus menunjukkan angka peningkatannya. Data kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 16.021 pada hari ini Selasa (1/2). Tes usap PCR Drive Thru dilakukan untuk mengantisipasi penularan covid-19 di masyarakat. Tribunnews/Jeprima

Menurut Dicky, vaksinasi tetap tidak bisa menggantikan testing karena keberadaan Covid-29 di Indonesia masih menyebar secara luas.

“Dunia sudah memiliki vaksin (Covid-19), tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” jelasnya.

Dicky menambahkan kombinasi vaksinasi dan testing Covid-19 ini menjadi penentu suatu negara untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu jika kebijakan penghapusan testing ini diambil secara serampangan, Dicky justru khawatir akan memperparah situasi pandemi di Indonesia.

“Tanpa melakukannya dengan tepat, yang dapat terjadi adalah lebih banyak rawat inap dan kematian, dan terus memperpanjang atau memperburuk pandemi,” pungkasnya.

Baca juga: Februari 2022, Pengantaran Pasien Covid-19 Memakai Ambulans di DKI Mencapai 1.105 Kali 

Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah kembali memperbaharui kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.

Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator transportasi, akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum diimplementasikan di lapangan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini 7 Maret 2022.

"Kemenhub sendiri akan melakukan penyesuaian segera setelah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan diumumkan ke masyarakat," kata Adita, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Masih Tinggi, Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ubah Pandemi ke Endemi

Adita juga menjelaskan, hingga saat ini terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Covid-19.

"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021," kata Adita.

Sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B. Panjaitan menyebutkan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.

Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal dan nantinya akan ada SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hari Darmawan)(Kompas.com/Tatang Guritno)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini