News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

SE Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR bila Sudah Vaksin 2 Dosis

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran terkait aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).

Aturan perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE, pelaku perjalanan dalam negeri tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen, dengan catatan sudah vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang vaksinasi pertama harus menunjukkan hasil tes PCR.

Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Wajib Tes Covid-19, Legislator PDIP: Genjot Vaksinasi dan Gelorakan Prokes  

Aturan tersebut, berlaku untuk perjalanan moda transportasi udara, laut, maupun darat.

Selanjutnya, aturan terbaru ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/202).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” kutipan keterangan dalam SE.

Suasana menuju pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Minggu (2/1/2022) sore. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif jika sudah melakukan dosis kedua dan lengkap.

Hal itu disampaikan Luhut dalam Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

Luhut menyebut, aturan pembebasan tes antigen dan PCR akan berlaku untuk semua perjalanan darat, laut, maupun udara di Indonesia.

Menurutnya, aturan itu akan diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait melalui surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan.”

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/3/2022).

Aturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Terbaru

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini