"Pelonggaran prokes tentunya dinilai dengan keadaan tren."
"Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kepentingan, karena harus sinergis keduanya," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022) dikutip dari YouTube Kemenkes.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
Nadia menjelaskan, pelonggaran prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker tak bisa dilakukan secara bersamaan.
Meskipun begitu, hal ini tiak menutup kemungkinan pelonggaran menjaga jarak dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu, seperti ibadah.
Namun di samping pelonggaran itu, tetap dilakukan pencegahan penularan Covid-19.
"Seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator."
"Sehingga kemudian jaga jarak ini bisa dikurangi tapi tetap dengan misalnya semua jemaah harus bawa sejadah," ujar dia.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Minta Posko PPKM Mikro Tingkatkan Kinerja
Sementara soal kemungkinan melonggarkan penggunaan masker, Nadia mengatakan, hal itu bergantung pada situasi tren Covid-19.
Ia kembali menegaskan, pelonggaran akan dilakukan secara bertahap.
"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi."
"Jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi ataupun kondisi yang ada," jelasnya.
Baca artikel lain terkait Virus Corona