TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali.
PPKM level 1 hingga level 4 diperpanjang selama sepekan yaitu mulai Selasa (15/3/2022) hari ini hingga Senin (21/3/2022) mendatang.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beberapa wilayah masih dalam kategori level yang sama dibanding pada PPKM sebelumnya.
Contohnya adalah wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masih berada di level 2.
Baca juga: Sebaran 9.629 Kasus Corona Indonesia 14 Maret 2022: Jawa Barat Tertinggi dengan 1.842 Kasus
Baca juga: Update Corona Indonesia 14 Maret 2022: Tambah 9.629 Kasus Baru, 271 Pasien Meninggal
Selain itu adapula beberapa kabupaten/kota yang tetap berada di level 4 seperti Kota Magelang, Kota Madiun, dan seluruh kota yang berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk selengkapnya berikut daftar wilayah PPKM level 4, 3, 2 di Jawa Bali yang berlaku pada 15-21 Maret 2022:
DKI Jakarta
PPKM Level 2
- Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta TImur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
PPKM Level 2
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
PPKM Level 3
- Kota Cilegon
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Serang
Jawa Barat
PPKM Level 2
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Depok
- Kabupaten Cirebon
- Kabuapten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
PPKM Level 3
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
PPKM Level 2
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Blora
PPKM Level 3
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
PPKM Level 4
- Kota Magelang
DI Yogyakarta
PPKM Level 4
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantun
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
PPKM Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
PPKM Level 3
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Kediru
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Bangkalan
PPKM Level 4
- Kota Madiun
Bali
PPKM Level 3
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait PPKM