News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Yogyakarta, Magelang, dan Madiun Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan yang Berlaku

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Tugu Yogyakarta. Magelang, Madiun, dan Yogyakarta masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4 periode 15-21 Maret 2022. Apa saja aturan yang berlaku?

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembalii memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 15 hingga 21 Maret 2022.

Dalam periode kali ini, tidak ada kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1.

Sementara itu, Kota Magelang, Kota Madiun, dan Daerah Istimewa Yogyakarta memasuki level 4.

Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 16 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa-Bali.

Berikut adalah daftar wilayah PPKM Level 4:

Jawa Tengah: Kota Magelang

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur: Kota Madiun

Aturan yang Berlaku di Wilayah PPKM Level 4

Bioskop dan Mall

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung.

Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini