TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan naik kereta api antarkota, selengkapnya dalam artikel ini.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menginformasikan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan kereta api.
Penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.
Informasi tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.
Adapun penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Diperlonggar, Masyarakat Diimbau Lakukan Self Tracing
Baca juga: Sambut Aturan Baru PPDN, Binda Kalteng Gencarkan Vaksinasi Covid-19
Aturan Naik Kereta Api
1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)
- Tidak wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi
2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib skrining antigen/PCR
- Wajib membawa kartu vaksin
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi