News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Naik Kereta Api Antarkota, Penumpang dengan Vaksin 2 atau Booster Tidak Perlu Antigen

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia.Aturan Naik Kereta Api Antarkota, Penumpang dengan Vaksin 2 atau Booster Tidak Perlu Antigen.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan naik kereta api antarkota, selengkapnya dalam artikel ini.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menginformasikan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan kereta api.

Penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Informasi tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.

Adapun penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Diperlonggar, Masyarakat Diimbau Lakukan Self Tracing

Baca juga: Sambut Aturan Baru PPDN, Binda Kalteng Gencarkan Vaksinasi Covid-19

Aturan Naik Kereta Api

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini