News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Naik Kereta Api Antarkota, Penumpang dengan Vaksin 2 atau Booster Tidak Perlu Antigen

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia.Aturan Naik Kereta Api Antarkota, Penumpang dengan Vaksin 2 atau Booster Tidak Perlu Antigen.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan naik kereta api antarkota, selengkapnya dalam artikel ini.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menginformasikan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan kereta api.

Penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Informasi tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.

Adapun penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Diperlonggar, Masyarakat Diimbau Lakukan Self Tracing

Baca juga: Sambut Aturan Baru PPDN, Binda Kalteng Gencarkan Vaksinasi Covid-19

Aturan Naik Kereta Api

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

- Wajib skrining antigen/PCR

- Tidak perlu membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

- Wajib membawa surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah

4. Penumpang anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api: Tak Perlu PCR Jika Sudah 2 Kali Vaksin

Baca juga: Sekolah Dapat Lakukan PTM 100 Persen di Daerah PPKM Level 1 dan 2, Cek Aturan PTM Terbatas

Aturan Protokol Kesehatan

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajb mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas

- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) suhu badan < 37, 3 derajat celcius.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini