TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.
Kebijakan ini diumumkan setelah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya, dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Syarat vaksin booster dan protokol kesehatan wajib diterapkan bagi masyarakat yang ingin mudik pada libur lebaran 2022.
Saat ini, interval waktu seseorang dapat menerima vaksin booster dipersingkat menjadi 3 bulan pasca menerima dosis kedua.
Sehingga, masyarakat berusia 18 tahun ke atas dan sudah menerima vaksin dosis kedua dalam waktu 3 bulan dapat mendaftar sebagai penerima booster.
Vaksin booster akan diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI menyediakan layanan untuk mengecek tiket dan jadwal vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendaftar vaksin booster ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Syarat Mudik bagi yang Belum Vaksin Booster, Harus Tes Antigen atau PCR
Cara Daftar Vaksin Booster
Anda dapat mengecek jadwal vaksinasi booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi.