News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Berikut Ketentuan Pembaharuan Aturan Kombinasi Untuk Vaksin Booster

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga medis menyuntikan vaksin booster ke peserta di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang. Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).

Vaksin booster Sinopharm telah disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai vaksin booster.

Saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac.

Di antaranya yaitu AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml), dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).

Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pun menyebutkan terkait update ketentuan booster terkait penerima vaksin Sinopharm. 

"Kemarin itu banyak bertanya vaksin Sinopharm harus bagaimana? Kalau vaksin primer itu Sinovac, sekarang bisa menggunakan Sinopharm, tapi dosis penuh. Itu bedanya," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI, Selasa (5/4/2022).

Jadi sebenarnya ketentuan sama saja. Hanya ditambahkan terkait pemberian dosis booster

Di sisi lain, Reisa menghimbau pada masyarakat untuk melakukan vaksin booster. Terutama pada mereka yang telah memiliki jeda tiga bulan dari vaksin primer.

Baca juga: BPOM Resmikan Vaksin Sinopharm Jadi Booster Heterolog

"Pakai booster yang tersedia di daerah masing-masing. Karena sama saja. Semua memberikan proteksi kepada kita," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini