Maxi berharap, kebijakan ini dapat mendorong percepatan vaksinasi, baik vaksinasi booster maupun vaksin dosis dua.
Mengingat, masih ada 30 juta orang yang terlambat melakukan vaksinasi dosis dua.
"Ada 30-an juta (orang) yang memang terlambat, belum melakukan dosis dua," tuturnya.
Selain itu, Kemenkes berharap percepatan vaksinasi dapat diselesaikan lewat kebijakan WhatsApp blast atau mengirimkan pesan kepada mereka yang belum divaksinasi dosis dua maupun dosis tiga.
Baca juga: Muncul Varian Omicron XE, Pakar Epidemiologi Ingatkan Cakupan Vaksinasi
Dukungan terhadap kebijakan vaksin booster jadi syarat mudik Lebaran juga disampaikan Ketua Komisi IX DPR RI-Fraksi Partai Nasdem, Felly Estelita Runtuwene.
Ia mengungkapkan, vaksinasi booster penting untuk melindngi pemudik dari Covid-19.
"Nah, ini menurut saya (booster) penting juga, karena itu melindungi pemudik itu sendiri," ucap Felly, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube DPR RI.
"Kemudian, juga melindungi keluarga yang akan dikunjungi sanak saudaranya karena kita tahu bersama bahwa Covid ini belum selesai," lanjutnya.
Felly menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait vaksin booster syarat mudik Lebaran.
Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran hingga Salat Trawih Berjamaah di Masjid
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Tahun ini, Jokowi memperbolehkan umat Islam melaksanakan salat Tarawih berjamaah di masjid.
Masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran.
Mengingat, situasi pandemi Covid-19 terus membaik.