TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi tersebut, terdapat 20 wilayah yang berstatus Level 1 serta telah tidak ada lagi wilayah yang berstatus Level 4.
Kemudian mengenai jangka waktu PPKM yang diberlakukan yaitu mulai 5-18 April 2022.
Terkait kabupaten/kota yang berstatus level 1 berada di tiga provinsi di Jawa yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga: Sebaran Kasus Corona 4 April 2022: Jakarta Sumbang 488 Kasus, Maluku Cetak 0 Kasus
Baca juga: 79 Juta Warga Berpotensi Mudik, Pemerintah Permudah Akses Masyarakat Mendapatkan Vaksin Covid-19
Untuk selengkapnya berikut daftar wilayah yang berstatus Level 3, Level 2, dan Level 1 menurut Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 dikutip dari jdih.maritim.go.id.
1. DKI Jakarta
PPKM Level 2
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
PPKM Level 2
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangeran Selatan
PPKM Level 3
- Kota Serang
3. Jawa Barat
PPKM Level 1
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Garut
PPKM Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
4. Jawa Tengah
PPKM Level 1
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
PPKM Level 2
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temnaggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
5. DI Yogyakarta
PPKM Level 3
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
PPKM Level 1
- Kabupaten Ponorogo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
PPKM Level 2
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
PPKM Level 3
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Bangkalan
7. Bali
PPKM Level 2
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Virus Corona