TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 5 April hingga 18 April 2022.
Dalam masa PPKM ini, tak ada wilayah yang berstatus PPKM level 4.
Level tertinggi hanya lah PPKM berstatus level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut 93 persen Kabupaten/Kota sudah berada di PPKM level 1 dan 2.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 5-18 April 2022: 20 Wilayah Berstatus Level 1, Tidak Ada Level 4
Sementara itu, masih ada 9 daerah yang masuk PPKM level 3.
"Hanya tersisa 9 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3," kata Luhut dalam konferensi pers terkait evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jumlah daerah yang berstatus level 3 itu menurun dibanding periode PPKM sebelumnya.
Diketahui, pada PPKM periode lalu, ada 39 Kabupaten/Kota yang berstatus PPKM level 3.
Baca juga: DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Wagub Ariza: Kebijakan Semua Ada di Satgas Pusat
Semakin sedikitnya daerah yang berstatus level 3 terjadi lantaran kondisi Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik.
Luhut menjelaskan, tingkat kasus konfirmasi positif, rawat inap hingga angka kematian di Jawa-Bali alami penurunan.
"Seluruh provinsi di Jawa Bali hari ini mengalami penurunan kasus mulai dari 96 persen hingga 98 persen dibandingkan dengan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu," jelas Luhut.
Adapun aturan lengkapnya soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2022.
Berikut daftar 9 Kabupaten/Kota yang berada di PPKM level 3, dikutip dari Inmendagri:
1. Kota Serang, Banten