News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemudik Wajib Tahu Ketentuan e-HAC dan Cara Pengisiannya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan per 5 April kemarin, pemudik yang nantinya mau menggunakan transportasi udara, wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC).

"Ini sebenarnya syarat kalau mau mudik. Ditujukan menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas," ungkap Reisa pada siaran Radio RRI dikutip Tribunnews, Rabu (13/4/2022).

Sehingga, tidak ada penumpukan antrean penumpang pada saat pemeriksaan.

Baca juga: Pemudik Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC, Begini Caranya

Baca juga: Kemenkes Siapkan Layanan Vaksinasi Booster di Jalur Mudik

Petugas bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi sendiri oleh pemudik.

Bisa dilakukan sehari sebelum keberangkatan, atau sebelum chek in.

Aturan pengisi e-HAC tidak diwajibkan pada anak usia 6 tahun ke bawah.

"Dibebaskan vaksinasi, tidak wajib tes antigen atau PCR serta pengisian e-HAC itu sendiri. Kedepan pemberlakuan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku seluruh moda transportasi," paparnya lagi.

Ia pun menyebutkan bagi yang ingin naik moda transportasi lain sudah harus memahami pengisian e-HAC.

Langkah pertama unduh dulu aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru. Jika sudah pernah pakai aplikasi, update kembali.

Kemudian bikin akun bagi yang belum memiliki. Jika sudah tinggal login.

Kedua, klik fitur buat e-HAC. Pilih domestik pelaku perjalanan dalam negeri.

Lalu pilih sarana perjalanan udara dan pilih tanggal dan nomor penerbangan.

Kalau nomor penerbangan tidak ditemukan, isi secara manual, pilih maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan. Pastikan informasi sudah sesuai, lalu klik lanjutkan.

Ketiga, isi data personal dan dapat diisi 4 orang sekaligus. Selanjutnya, dapat mengecek kelayakan terbang.

Bila dinyatakan layak, pilih simpan infromasi yang telah diisi sebelumnya, pilih konfirmasi dan selesai.

"Kalau ternyata mendapat status tidak layak terbang, validasi manual bisa menujukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR di Peduli Lindungi. Bisa pula menunjukkan dokumen fisik di bandara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini