Untuk wilayah PPKM kategori Level 3, jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.
Sementara itu, untuk daerah yang masuk level 2 yakni sebanyak 75 persen dari kapasitas tempat.
Dan 100 persen dari kapasitas tempat, untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Apabila jumlah tamu di atas 100 orang, maka diimbau tuan rumah menyiapkan makanan dan minuman dalam kemasan, yang bisa dibawa pulang.
Sehingga, sangat tidak dianjurkan ada makanan dan minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat.
Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.
Pasalnya, aktivitas makan dan minum yang pasti dilakukan dengan membuka masker.
Tentu potensi risiko penularan rawan terjadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Aisyah Nursyamsi/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19