TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan yang akan bepergian naik kereta api jarak jauh dan jarak dekat.
Dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan ada beberapa perubahan berkait pelonggaran yang dilakukan pemerintah.
Pelonggaran tersebut adalah penumpang diizinkan melepas masker di area terbuka dan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis kedua tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.
“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (17/5/2022), dikutip dari laman Kemenkes.
Aturan perjalanan naik kereta api jarak jauh tersebut berlaku mulai tanggal 18 Mei 2022.
Berikut ini rincian aturannya, dikutip dari JDIH Departemen Perhubungan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Tahun 2022, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen jika Sudah Terima Vaksin Dosis 2
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat
1. Kereta Api Jarak Jauh
- Calon penumpang yang sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
- Calon penumpang yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam atau tes PCR 3 x 24 jam;
- Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam
- Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19, 20 Mei 2022: DKI Jakarta Terbanyak Catat 778 Kasus Aktif
2. Kereta Api Lokal atau Aglomerasi
- Calon penumpang mendapat vaksin minimal dosis pertama;
- Calon penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
- Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
- Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster, Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19
Protokol Kesehatan:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Perjalanan