Seperti orang lanjut usia, pasien komorbid dan juga anak di bawah usia 5 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19. Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab semua pihak.
Rincian Aturan Protokol Kesehatan Ketat
Dikutip dari SE tersebut, berikut protokol kesehatan secara ketat yang diwajibkan dalam Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar:
1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
Syarat Masuk Kawasan Kegiatan
Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi persyaratan sebelum memasuki kawasan kegiatan.
Ketentuan atau persyaratannya yakni sebagai berikut:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk yang ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau ketiga dengan ketentuan:
- Bagi usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).