TRIBUNNEWS.COM - Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Penetapan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022.
Pada Senin (4/7/2022), pemerintah mengumumkan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.
Dalam Inmendagri terbaru, terdapat sejumlah aturan untuk daerah PPKM Level 1 termasuk Jabodetabek.
Lantas, apa saja aturannya?
Berikut ini aturan untuk wilayah Jabodetabek yang masuk PPKM Level 1 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Kegiatan perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan PeduliLindungi dengan kategori hijau.
Baca juga: Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2
3. Kegiatan Makan dan Minum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Menggunakan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan:
a. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
b. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;
c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Ahli Sebut PPKM Masih Penting Sebagai Strategi Pengendalian Covid-19
5. Masuk Bioskop
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
b. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
c. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen;
d. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
6. Tempat Ibadah
Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh PPKM Level 2, Situasi Masih Sangat Rawan
7. Fasilitas Umum
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan.
8. Transportasi Umum
Transportasi umum yang terdiri dari kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)