TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan telah menetapkan vaksin booster menjadi syarat naik pesawat hingga kereta api.
Syarat vaksin booster tersebut akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022.
Apabila masyarakat sudah vaksin booster dan hendak bepergian menggunakan pesawat maupun kereta api, maka tidak diwajibkan tes antigen maupun RT-PCR.
Apa manfaat vaksin booster Covid-19?
Vaksinasi booster terbukti berhasil meningkatkan kadar antibodi tubuh dalam melawan Covid-19.
Hal ini sesuai hasil survei yang sudah dilaksanakan pada Maret lalu.
"Data sero survei yang bulan Maret, jadi kita lihat survei kadar antibodi rata-rata sebelum booster itu sekitar 400 titer. Begitu di-booster, itu naik berkali-kali lipat kadar antibodinya, sehingga akan sangat melindungi masyarakat," ungkap Menkes Budi, Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Kementerian Kesehatan.
Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya;
b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Regimen dosis booster
Kementerian Kesehatan melalui Surat SR.02.06/C/2761/2022 menjelaskan regimen dosis lanjutan (booster) yang dapat diberikan, yaitu:
1. Sinovac
- Astra Zeneca separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml