Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan agar semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.
Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera mengirimkan surat instruksi tersebut kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes.
“Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,” ujar Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7).
Baca juga: Jubir Kemenkes Sebut Perlu Kerja Sama Masyarakat dan Pemerintah Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi.
Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat: Tak Wajib Tes PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Booster
Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel “hitam”. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.
“Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,” tutur Menkes Budi.
Mantan dirut Bank Mandiri ini menyatakan, mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor ketat Lab mana saja yang tidak memasukan hasil tes PCR ke dalam NAR.