"Khususnya di Jabodetabek sendiri, pemerintah telah menyiapkan lebih dari 70 titik sentra vaksinasi dan akan terus bertambah," ujar Wiku.
Sejauh ini masih DKI Jakarta dan beberapa daerah yang telah mencapai cakupan vaksinasi booster di atas persentase nasional.
"Di antaranya DKI Jakarta yang sebesar 49,76 persen dan Bali yang mencapai 58,28 persen," beber Wiku.
Baca juga: Satgas Covid-19: Masih Ada Potensi Kenaikan Kasus Sub Varian Omicron BA.4 dan BA.5
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu diterbitkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia per 11 Juli 2022.
Sejumlah arahan dalam edaran itu di antaranya mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan dan area publik Iainnya.
Namun, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan, surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.