"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Covid-19 Ngamuk Lagi, Anggota DPR Rahmad Handoyo Imbau Masyarakat Waspada dan Hati-hati
Surat edaran bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tersebut diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama dan bersifat segera.
Seorang pejabat di Kementerian pun membenarkan mengenai surat edaran tersebut.
Surat tersebut menurutnya baru diterima pada Jumat (22/7/2022) kemarin.
“Betul” katanya singkat kepada Tribunnews.com.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Anita K Wardhani)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.