News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Geliat pusat perbelanjaan kembali bergeliat pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021, salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung Per 2 Agustus 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada seluruh wilayah di Indonesia dengan penetapan level satu.

Aturan PPKM level 1 tertuang dalam Imendagri Nomor 38 dan nomor 39 tahun 2022.

PPKM level 1 di Jawa-Bali berlaku pada 2-15 Agustus 2022.  Sementara untuk di luar Jawa-Bali berlaku pada 2-5 September 2022.

Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro menyebutkan jika status ini merupakan hasil pertimbangan kondisi faktual di lapngan, bed occurred rate (BOR), kematian dan capaian vaksinasi.

Reisa memaparkan aturan yang diterapkan oleh daerah selama PPKM level 1. 

Pertama, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Indonesia PPKM Level 1: Kasus Covid-19 Naik Tapi BOR Rendah 

Sedangkan khusus pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan WFO. Dengan syarat pegawai telah divaksin. 

Kedua, untuk supermarket, pasar tradisional, swalayan dengan kepasitas pengunjung 100 persen, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Aturan ini mengacu SE Mendagri nomor 4440/3917/SJ/ dan SE Satgas No. 21 tahun 2022. 

Masyarakat yang ingin mengunjungi tempat publik atau fasilitas umum harus berwarna hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Tempat fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, tempat wisata, taman umum, lokasi seni, lokasi budaya, restoran, rumah makan, kafe, mall dan tempat perbelanjaan dan area publik lainnya. Termasuk area transportasi dan bioskop.

Dengan kata lain, mereka yang berada usia 18 tahun harus sudah melakukan booster. Kecuali dengan kondisi kesehatan khusus, dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Mari disiplin menjaga diri agar tidak terinfeksi. Gaya hidup bersih dan sehat bisa menjadi ikkhtiar bersama," kata Reisa dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/8/2022).

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM Level 1 di seluruh Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini