Dikatakannya, anak yang terlindung dari COVID-19 juga dapat melindungi orang di sekitarnya, termasuk yang memiliki komorbid dan kelompok rentan seperti lansia. Cakupan vaksinasi COVID-19 pada anak dapat melindungi kelompok sekolah sehingga tidak menjadi klaster sumber penularan.
Baca juga: Status PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang, Begini Alasan Kemendagri
"Dengan adanya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang lebih mudah menular, vaksinasi anak berguna untuk melindungi gejala COVID-19 berat seperti Multisystem Inflammatory System in Children (MIS-C) dan long COVID-19," paparnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi mengatakan semua pihak berkewajiban untuk mensukseskan vaksinasi bagi anak.
Misalnya dengan terus menerus mensosialisasikan program ini lewat media sosial.
“Di tengah adanya keraguan pada vaksinasi, maka upaya untuk memperkuat harus kita sampaikan kepada masyarakat dan sejawat. Tapi dengan menghindari pencemaran nama baik, pasien dan sejawat,” tutupnya.
Baca juga: Bermunculan Saran PPKM Dihentikan, Ahli Epidemiologi: PPKM Perlu Dipertahankan
Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine mengatakan WHO meminta semua negara melakukan vaksinasi minimal 70 persen dari populasi dan khusus kelompok rentan 100 persen.
"Itu untuk mempertahankan imunitas masyarakat umum dan kelompok masyarakat rentan," jelasnya.
Ia mengatakan secara umum tingkat vaksinasi Indonesia dosis kedua baru mencapai 63 persen, pada kelompok anak sudah mencapai 80 persen untuk dosis pertama.
“Tetapi dosis kedua pada anak masih di bawah persentase yang diharapkan, sehingga menjadi tugas semua untuk segera mengejarnya,” ujar dia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Eko Sutriyanto)