Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut syarat penumpang KA untuk libur Nataru menurut SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Syarat Penumpang KA untuk Libur Nataru
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia di Bawah 6 tahun:
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
Akan tetapu pendamping wajib memenuhi persyaratan perjalanan sesuai yang dipersyaratkan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Enggar Kusuma Wardani)
Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19