Masyarakat umum sekarang tidak perlu mengantre untuk mendapatkan tiket vaksinasi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril mengungkapkan, satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat 18 tahun ke atas sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu peduli lindungi disiapkan," kata M. Syahril dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Senin (23/1/2023).
Adapun aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Baca berita lain terkait Penanganan Covid-19